Contoh Surat Perjanjian Hutang Dengan Jaminan Yang Baik Dan Benar

Surat perjanjian hutang adalah surat yang dibuah oleh 2 pihak ( pemberi hutang dan penerima hutang ) yang di dalamnya berisikan kewajiban serta hak – hak yang harus dilakukan oleh kedua belah pihak baik si pemberi pinjaman, atau sang peminjam. Surat perjanjian hutang ini biasanya dibagi menjadi 2 jenis berbeda, yaitu surat perjanjian hutang tanpa jaminan serta surat perjanjian hutang dengan jaminan. 

Berikut adalah beberapa contoh surat perjanjian hutang dengan jaminan yang dapat anda jadikan bahan referensi ketika hendak melakukan pinjaman. 


Contoh Surat Perjanjian Hutang dengan Jaminan I 

Pada hari ini Selasa Tanggal 2 Oktober tahun 2017, kami yang bertanda tangan di bawah ini menyetujui untuk mengadakan Perjanjian Utang Piutang yakni: 

1. 

Nama : ------------------------------

Umur : ------------------------------ 

Pekerjaan : -------------------------

Alamat : ----------------------------

Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 

2. 

Nama : ------------------------------ 

Umur : ------------------------------

Pekerjaan : --------------------------

Alamat : ------------------------------ 

Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. 

Dengan dibuatnya surat perjanjian ini maka telah disetujui oleh pihak pertama dan pihak kedua mengenai ketentuan-ketentuan yang harus ditaati dibawah ini: 

1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.25.000.000,- (Dua Puluh LIma Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA sebagai uang hutang atau pinjaman. 

2. PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan Berupa sertfikat rumah, yang nilainya setara dengan uang pinjaman yang telah diberikan oleh PIHAK KEDUA. 

3. PIHAK PERTAMA berjanji akan segera melunasi uang pinjaman yang telah diberikan oleh pihak PIHAK KEDUA dengan masa pengembalian selama 1 tahun terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian Hutang ini. 

4. Apabila nantinya pengembalian uang terdapat masalah atua bahkan tidak dapat dilunasi, maka jaminan yang sudah diberikan akan menjadi hak dari pemberi pinjaman. 

5. Surat Perjanjian ini akan dibuat dua rangkap untuk dapat dipegang oleh masing masing pohak dan diberi materai 6000 agar dapat memiliki kekuatan hukum yang kuat. 

6. Surat Perjanjian Hutang ini dibuat secara sadar dan tanpa ada paksaan sama sekali dari kedua belah pihak. 

Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di hadapan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani agar bisa dijadikan sebagai acuan hukum bagi masing-masing pihak yang terlibat. 

PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA 

------------------------------
Saksi-saksi : 

NAMA TANDA TANGAN 

1. ------------------------------

2. ------------------------------ 

3. ------------------------------

4. ------------------------------

Contoh Surat Perjanjian Hutang dengan Jaminan II

Pada hari ini Selasa Tanggal Sembilan Juni Tahun Dua Ribu Lima Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu: 

1. 

Nama : ------------------------------

Umur : ------------------------------

Pekerjaan : -------------------------- 

Alamat : ----------------------------- 

Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 

2. 

Nama : ------------------------------

Umur : ------------------------------ 

Pekerjaan : -------------------------- 

Alamat : -----------------------------

Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. 

Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini: 

1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman. 

2. PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni …………., yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA. 

3. PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 12 (Dua Belas) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini. 

4. Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain. 

5. Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. 

6. Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas. 

Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak. 

PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA 

------------------------------

Saksi-saksi : 

NAMA TANDA TANGAN 

1. ------------------------------

2. ------------------------------ 

3. ------------------------------

4. ------------------------------

Contoh Surat Perjanjian Hutang dengan Jaminan III

Pada hari ini Selasa Tanggal Sembilan Juni Tahun Dua Ribu Lima Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu: 

1.
Nama : ————
Umur : ————-
Pekerjaan : ———
Alamat : ————
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 

2.
Nama : —————
Umur : —————-
Pekerjaan : ———–
Alamat : ————–
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. 

Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini: 
PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman. 
PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni …………., yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA. 
PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 6 (Enam) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini. 
Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain. 
Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. 

Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas. 

Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak. 

PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA 

-----------------------------------------------

Saksi-saksi : 

NAMA TANDA TANGAN

1. ------------------------------
2. ------------------------------
3. ------------------------------
4. ------------------------------



Demikian adalah beberapa contoh surat perjanjian hutang dengan pinjaman. Semoga dapat membantu anda ketika hendak membuat surat perjanjian hutang. Semoga bermanfaat !! 

Related Posts