contoh surat perjanjian sewa rumah Yang Baik Dan Benar
Senin, 20 Agustus 2018
Edit
Kegiatan sewa menyewa merupakan hal yang sering kali dilakukan oleh sebagian besar orang, baik sewa menyewa barang, kendaraan, pakaian, hingga menyewa rumah. Perjanjian dalam sewa menyewa sendiri telah diatur ke dalam UU, yaitu undang – undang KUHP.
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ), sewa merupakan kegiatan pemakaian suatu barang tertentu dengan membayarkan sejumlah uang, sementara menyewa adalah meminjam, memakai, menggunakan sesuatu dengan membayar sejumlah uang sewa.
Dalam kegiatan sewa menyewa, misal nya rumah, terdapat perjanjian – perjanjian tertentu yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak ( penyewa dengan yang menyewakan ). Perjanjian tersebut biasa nya dituangka dalam suatu perjanjian yang disebut surat perjanjian sewa rumah. Surat perjanjian sewa rumah ini di dalam nya berisi identitas dua belah pihak yang melakukan kesepakatan, pasal – pasal perjanjian, dan beberapa keterangan lain yang mendukung perjanjian sewa rumah tersebut.
Berikut terdapat beberapa contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Yang Baik dan Benar sebagai referensi anda.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah I
SURAT PERJANJIAN SEWA – MENYEWA RUMAH
DI PERUMAHAN GRIYA PESONA A22
GENTAN
SUKOHARJO
Pada hari ini tanggal -------------- Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : --------------
Umur : --------------
Alamat : --------------
Pekerjaan : --------------
No. KTP : --------------
Selanjutnya sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : --------------
Umur : --------------
Alamat : --------------
No. KTP : --------------
Selanjutnya sebagai PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian sewa menyewa rumah dengan syarat dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
SEWA MENYEWA
PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA sebuah bangunan rumah tinggal permanen dengan alamat Perumahan Griya Pesona A22 – GENTAN , Sukoharjo. Dengan Luas tanah 114 m2 , luas bangunan 80 m2 , lantai keramik , dinding tembok , atap genting, dengan 3 buah kamar tidur dan 2 kamar mandi berikut bangunan urutannya lengkap dengan fasilitas listrik PLN 1300 watt dan tandon air merk ‘COVINA’.
Pasal 2
KESEPAKATAN PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA akan membayar uang sewa rumah sebesar Rp. 17.000.000 kepada PIHAK PERTAMA untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun dan jumlah uang tersebut telah diterima PIHAK PERTAMA Dari PIHAK KEDUA sebelum surat ini di tanda tangani. Dan surat ini juga berlaku sebagai tanda bukti pembayaran yang sah (kwitansi).
Pasal 3
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian sewa – menyewa ini terhitung dari tanggal 1 November 2011 dan dibuat dalam jangka waktu selama 2 (dua ) tahun, sehingga dengan demikian akan berakhir tanggal 1 November 2013. Perjanjian sewa – menyewa ini dapat diperpanjang lagi dengan memakai syarat- syarat perjanjian dalam surat tersendiri kelak pada waktunya, asal saja PIHAK KEDUA memberitahukan kehendaknya kepada PIHAK PERTAMA 2 (dua ) bulan sebelum perjanjian sewa menyewa ini berakhir .
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN
PIHAK PERTAMA wajib membayar PBB tepat pada waktunya, demikian juga PIHAK KEDUA wajib membayar uang listrik , uang kebersihan dan keamanan dengan tertib tiap – tiap bulan sampai bulan terakhir rumah ditempati. PIHAK KEDUA berhak melakukan perbaikan yang dirasa perlu perlu, namun setiap rencana perbaikan rumah harus seijin PIHAK PERTAMA dan jika perjanjian Sewa menyewa ini berakhir PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali bangunan rumah yang di sewanya dalam keadaan baik dan bebas dari penghuninya serta barang – barang yang ada di dalamnya lengkap dengan kuncinya yaitu pada tanggal 1 November 2013.
Pasal 5
PEMINDAHAN
Apabila sebelum masa sewa berakhir PIHAK KEDUA tidak betah atau pindah maka PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban mengembalikan uang sewa rumah.
Pasal 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan surat perjanjian sewa menyewa ini akan diusahakan penyelesaiannya secara musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak . apabila cara musyawarah untuk mufakat tersebut tidak dicapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih penyelesaiannya di kantor pengadilan negeri.
Pasal 7
LAIN – LAIN
Segala ketentuan persyaratan lainnya yang belum diatur dalam perjanjian ini maupun perubahannya akan diatur , serta diterapkan di kemudian hari dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 8
PENUTUP
Perjanjian ini di buat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup.
Surakarta, 1 November 2011
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
-------------- materai --------------
Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah II
SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
Pada hari ini Sabtu ------------ yang bertanda tangan dibawah ini kami :
1. Sri Lestari, pemilik rumah yang di kontrakan di Desa Citran RT 02 RW XI Pucangan, Kartasura, Sukoharjo yang bertempat tinggal di Joyosuran RT 02 RW IX, Pasar Kliwon Solo
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (Pemilik Rumah)
2. …………………………, pengontrak rumah Desa Citran RT 02 RW XI Pucangan, Kartasura, Sukoharjo yang bertempat tinggal ………………………..…………..……………………
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (Yang Mengontrak)
PASAL 1
Pihak pertama memberikan ijin kepada pihak kedua untuk menempati rumah Desa Citran RT 02 RW XI Pucangan, Kartasura, Sukoharjo dengan perlengkapan sebagai berikut :
1. 5.
2. 6.
3. 7.
4. 8.
Selama masa kontrak, berlaku 2 (Dua) tahun, mulai dari hari Sabtu tanggal 27 Oktober 2012 sampai dengan 27 Oktober 2014. Dengan biaya kontrak Rp. 4.000.000,- / tahun. Dan sudah dibayar Rp. 4.000.000,-. Sisa akan diangsur selama tahun pertama masa kontrak berakhir.
PASAL 2
Semua biaya penggunaan listrik, selama di kontrakan kepada pihak kedua, akan menjadi tanggung jawab pihak kedua termasuk barang yang di titipkan (isi rumah/perabotan rumah)
PASAL 3
Pihak kedua tidak diperkenankan melakukan subkontrak sewa rumah Desa Citran RT 02 RW XI Pucangan, Kartasura, Sukoharjo kepada pihak lain.
PASAL 4
Pihak kedua sepakat untuk menjaga kebersihan dan memelihara rumah secara wajar.
PASAL 5
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan oleh kedua belah pihak secara musyawarah. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan ditetapkan kemudian hari secara musyawarah dan akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikian surat perjanjian kontrak rumah Desa Citran RT 02 RW XI Pucangan, Kartasura, Sukoharjo ini disetujui pada hari -------------- dan surat perjanjian ini rangkap 2 (dua) serta mempunyai kekuatan hukum yang sah.
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
-------------- --------------
Saksi I ( ) Saksi II ( )
-------------- --------------
Demikian beberapa contoh surat perjanjian sewa rumah yang baik dan benar yang bisa kami berikan sebagai referensi anda ketika hendak membuat perjanjian sewa rumah dengan pihak lain. Anda bisa menggunakan beberapa contoh di atas sebagai panduan anda dan mengubah format – format surat di atas sesuai dengan kebutuhan anda ketika tengah menyusun surat perjanjian sewa rumah dengan pihak lain. Semoga bermanfaat !!
Related Posts