Contoh Surat Perjanjian Hutang Yang Baik Dan Benar

Surat perjanjian hutang merupakan bentuk surat yang dibuat oleh pihak yang meminjam ( berhutang ) dengan pemberi hutang. Surat perjanjian hutang ini memiliki fungsi untuk mengikat kesepakatan antara kedua belah pihak agar memenuhi segala hak dan kewajiban yang tertulis sesuai dengan surat hutang tersebut. 

Secara hukum, surat perjanjian hutang ini sah apabila di dalam nya tertulis kesepakatan dan juga tercantum nama – nama saksi yang sah. Perjanjian hutang ini sebenar nya dapat dilakukan dengan lisan, namun lebih baik jika surat perjanjian hutang tersebut dilakukan dengan cara tertulis. Hal ini bertujuan agara di kemudian hari tidak terdapat sengketa atau pun perselisihan mengenai hak dan kewajiban dari masing – masing pihak yang bersangkutan. 

Membuat surat perjanjian hutang ini tidaklah sulit, namun anda harus memperhatikan hal – hal mendetail lain, seperti identitas dari kedua belah pihak yang membuat perjanjian, poin kesepakatan bersama ( seperti jumlah utang, waktu pengembalian, bunga, dll ), dan diakhiri dengan tanda tangan kedua belah pihak juga saksi. 

Berikut adalah contoh – contoh surat perjanjian hutang yang bisa anda jadikan referensi. 


Contoh Surat Perjanjian Hutang I 

SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG 

Pada hari ini Selasa, 22 Mei 2018, , kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu : 

Nama : --------------

NIK : --------------

Pekerjaan : --------------

Alamat : --------------

Untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama 


Nama : --------------

NIK : --------------

Pekerjaan : --------------

Alamat : --------------

Untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua 


Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini: 

1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman. 

2. PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni Surat Rumah, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA. 

3. PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 6 (Enam) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini. 

4. Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain. 

5. Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. 

6. Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas. 

Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak. 

Medan, 22 Mei 2018. 

Pihak Pertama,                                    Pihak Kedua, 



--------------------                                ----------------------

Contoh Surat Perjanjian Hutang II 

AKTE PERJANJIAN HUTANG PIUTANG 

Yang bertanda tangan dibawah ini : 

-----------, Pimpinan KUD Unit Kecamatan Medan Baru, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama KUD, yang selanjutnya disebut sebagai pihak pertama. 

-----------, dengan NIK ----------, yang beralamat di  ----------------, yang selanjutnya disebut sebagai pihak kedua. 

Isi Perjanjian 

Pasal 1 :
Pihak kedua meminjam barang berupa pupuk 100 kg dan benih jagung 100 karung Senilai Rp25.000.000,00 dimana penerimaan barang tersebut akte ini berlaku pula sebagai tanda terima. 

Pasal 2 :
Atas barang tersebut Pihak kedua diwajibkan membayar dengan angsuran setiap bulan sebesar 2.750.000 selama 10 bulan bulan dengan bunga 10% 

Pasal 3 :
Pihak kedua berjanji akan mmebayar angsuran atas pinjamannya paling lamat tanggal 20 termasuk bunganya. Jika pihak kedua tidak dapat membayar setiap bulan, maka bunga tetap berlaku. 

Pasal 4 :
Bila pihak pertama menyerahkan penagihan pinjaman ini kepada seorang advokat, kuasa atau pihak pertama terpaksa menyelesaikan pinjaman ini melalui pengadilan negri, maka pihak kedua wajib dan sanggup membayar ganti rugi kepada pihak pertama sebesar 50% dari julah uang yang dapat ditarik dari pihak kedua. 

Pasal 5 :
Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dan dalam keadaan sehat dan sadar. 

Medan, 22 Mei 2018. 

Pihak Pertama,                                  Pihak Kedua, 



-------------------                                ---------------------




Demikian beberapa contoh surat perjanjian hutang yang baikdan benar yang bisa anda jadikan referensi. Surat perjanjian hutang merupakan surat yang penting sebab di dalam nya mengandung perjanjian – perjanjian dengan pihak terkait. Anda bisa menggunakan contoh format surat perjanjian hutang di atas dan mengganti beberapa bagian tertentu sesuai dengan kebutuhan anda. semoga bermanfaat !
Related Posts